KPK Periksa Pemilik PT Billy Indonesia
Kamis, 26/10/2017 13:21 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasmon, Kamis (26/10/2017). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah mengatakan, Emi diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," ucap Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2017).
Pemeriksaan kepada Emi bukanlah kami pertama, sebelumnya pada September 2016 silam Emi juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk Nur Alam. Bahkan Emi pernah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terkait kasus tersebut.
Selain Emi, penyidik
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Billy Indonesia, Distomy Lasimon. Penyidik hari ini juga memeriksa Nur Alam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
PT Billy Indonesia disebut berafiliasi dengan PT AHB yang memperoleh IUP dari Nur Alam untuk menambang nikel di Kabupaten Bombana, Sultra. PT Billy Indonesia memiliki rekan bisnis Richcorp Internasional yang bermarkas di Hongkong. Berdasarkan Laporan hasil Analisis yang dikeluarkan PPATK, perusahaan itu pernah mengirim sejumlah uang ke Nur Alam.
Kantor PT Billy Indonesia yang berada di Pluit, Jakarta Utara telah digeledah penyidik
KPK. Nur Alam sendiri telah resmi ditahan
KPK di Rutan Klas I Jakarta Timur, cabang
KPK Pomdam Jaya Guntur pada Rabu (5/7/2017) .
Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT AHB. Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa
Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025
Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios
Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2