Selasa, 24/10/2017 14:28 WIB
Jakarta - Partai Gerindra secara tegas menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk dijadikan menjadi UU.
Ketua DPP Partai Gerindra Riza Patria mengatakan, Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi itu dianggap bertentangan dengan sistem demokrasi yang selama ini telah berjalan dengan baik di tanah air.
BKSAP DPR Harap Kerja Sama dengan Zimbabwe Beri Manfaat di Berbagai Bidang
MKD DPR Koordinasi dengan Kepolisian Tindak Penggunaan Plat Nomor Palsu
Legislator PKS Soroti Rencana Pembentukan Presidential Club: Sah-sah Saja
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas