Panja RUU PKS Komisi VIII DPR Minta Masukan Daerah

Sabtu, 21/10/2017 02:01 WIB

Manado - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat menjadi salah satu alasan yang mendorong Komisi VIII DPR RI mengebut pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis mengatakan, RUU PKS itu sudah mulai dibahas antara Panja RUU PKS Komisi VIII DPR dengan Pemerintah. RUU PKS ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan yuridis terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang terus meningkat.

"Kita saat ini sedang membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, maka perlu masukan dari daerah-daerah karena setiap daerah memiliki masalah yang berbeda-beda," kata Iskan, saat Panja RUU PKS Komisi VIII DPR melakukan kunjungan ke Manado, Jumat (20/10).

Lebih lanjut dia berharap dengan masukan dari daerah-daerah maka RUU PKS akan lebih komperhensif dan bisa menyerap kepentingan lokal. Dimana, UU ini nantinya diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan kekerasan seksual yang berbeda-beda.

Diketahui, saat ini Indonesia dihadapkan dengan kondisi kompleksitas permasalahan perempuan dan anak. Kekerasan terhadap perempuan dan anak menempati urutan pertama. Bahkan, saat ini Indonesia berada pada posisi darurat kekerasan.

Data menunjukkan bahwa empat tahun terakhir (2014-2017), kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai lebih 50% dari seluruh kasus kekerasan yang ada. Pada 2014 sebesar 52% dari 4.638 kasus merupakan kasus kekerasan terhadap anak. Pada 2015 sebesar 58% dari 6.726 kasus kekerasan. Pada Januari-April 2016 tercatat 48% kekeresan seksual dari 339 laporan kasus kekerasan yang masuk. 60% kekerasan pada 2016 dilakukan oleh anak di bawah 17 tahun.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati kasus yang paling banyak diadukan, yaitu 903 kasus atau 88% dari total 1.022 kasus yang masuk. Untuk kekerasan di ranah rumah tangga dan relasi personal, kekrasan terhadap istri menempati peringkat pertama, 5.784 kasus (56%) disusul kekerasan dalam pacaran 171 kasus (21%).

Di ranah rumah tangga dan personal, persontase tertinggi adalah kekerasan fisik 42% dari 4.281 kasus. Diikuti kekerasan seksual (31%) dari 3.495 kasus, kekerasan psikis 14% (1.451 kasus), dan kekerasan ekonomi 10% (978 kasus). Untuk KDRT dan personal, perkosaan menempati posisi tertinggi 1.389 kasus diikuti pencabulan 1.266 kasus.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu