KPK Periksa GM Indonesia Power

Kamis, 19/10/2017 14:01 WIB

Jakarta - General Manager Indonesia Power Unit Jasa Pembangkit PLTU Banten 3 Lontar, Daniel Eliawhardhana dipanggil penyidik KPK. Daniel diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.

"Yang bersangkutan (Daniel) akan diperiksa untuk menjadi saksi dari tersangka APK (Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2017).

Sedianya, penyidik KPK sudah melayangkan panggilan terhadap Daniel pada Selasa (17/10/2017) lalu. Namun, surat panggilan saat itu tidak diterima Daniel dan dikembalikan ke KPK. Dalam kasus ini, Tonny disangka sebagai penerima suap, sementara Adiputra selaku pemberi suap.

Tonny diduga menerima suap sekitar Rp 1,174 miliar, yang disita dari rekening Bank Mandiri, dari Adiputra. Uang dari Adiputra itu diduga untuk mendapatkan proyek di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Perusahaan Adiputra yang akhirnya mengerjakan proyek pengerukan alur pelayaran di pelabuhan tersebut.

Tonny selain itu juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang sebesar Rp 18,9 miliar yang disimpan dalam 33 tas ransel. Diduga gratifikasi itu dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Tak hanya itu, Tonny juga diduga menerima gratifikais berupa keris, tombak, serta batu akik.

TERKINI
Konser Mahabbah Allah Pakem 9 Gerakan Kebudayaan Menyentuh Nurani Bangsa MUI Kecam Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla dan Jurnalis Indonesia Peneliti Ungkap Korban Pompeii Ada Dokter Tewas Sambil Bawa Peralatan Medis Harga Minyak Mentah RI Melonjak Jadi USD117,31 per Barel