Uang Dicuri, Johnny Depp Tuntut Pengacaranya

Rabu, 18/10/2017 20:23 WIB

Jakarta - Aktor Hollywood, Johnny Depp mengajukan tuntutan hukum terhadap mantan pengacaranya karena diduga berkomplot dengan mantan manajer keuangannya untuk mencuri uang darinya lebih dari 30 juta dollar (Rp390 miliar).

Dalam pengaduan tersebut, Depp menuduh bahwa firma hukum hiburan Bloom Hergott Diemer Rosenthal & LaViolette, melakukan "malpraktek profesional, pelanggaran kewajiban fidusia dan pengayaan tidak adil". Ia juga menuduh keduanya terlibat dalam kesalahan atas keuntungan finansial mereka sendiri dan telah melanggar sebagian besar prinsip dasar hubungan pengacara-klien. "

"Gugatan Johnny Depp yang diajukan hari ini mencerminkan sikapnya yang terus berlanjut terhadap praktik Hollywood yang sistemik dan selalu menguntung diri sendiri.  Dia juga berharap tuntutan hukum ini akan terungkap dan berakhir," pengacara Depp, Adam Waldman.

Dilansir UPI, tuntutan Depp menuduh firma hukum bekerja dengan mantan perusahaan manajemen keuangannya, The Management Group, untuk mengambil pinjaman yang tidak diketahui aktor tersebut dan menggunakan sisa pembayarannya dari film-film masa lalu untuk membayarnya.

Pada bulan Februari lalu, Depp juga sempat mengajukan tuntutan 25 juta dollar (Rp325 miliar) kepada The Management Group. Namun belum terpenuhi hingga kini. 

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu