Densus Tipikor Berdiri, KPK jadi Lembaga Komplain

Jum'at, 13/10/2017 22:02 WIB

Jakarta - Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri akan segera dibentuk. Lalu, nasib institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan. Apakah KPK akan dibubarkan?

Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu sebaiknya diintegrasikan dengan lembaga yang khusus menanngani komplain masyarakat.

"Sekarang menurut saya KPK sudahlah, menjadi lembaga komplain. Jadi dia digabung dengan Ombudsman, Komnas HAM, LPSK untuk menangkap komplain masyarakat terhadap lembaga negara," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/10).

Sehingga, kata Fahri, barang siapa dalam fungsi negara melaksanakan penyimpangan, maka bisa mengadukannya kepada KPK. Untuk itu, ia mengusulkan agar kewenangan Ombudsman itu ditingkatkan, dengan melakukan investigasi terhadap penyimpangan terutama pelayanan publik.

"Itu lah nanti masuk KPK, supaya dia bisa menjadi penegak hukum, semacam penegak hukum, seperti pelayanan KTP, termasuk oelayanan Kepolisian, bikin SIM, STNK. Itu kalau ada komplain kesini aja," katanya.

Sebab, kata Fahri, KPK telah berhasil mentriger Polri dan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang permanen dalam memberantas tindak kejahatan korupsi.

"Karena saya memakai teori Korea Selatan, karena KPK sangat kuat mentriger, lahirlah keinginan. Jangan lupa, lahirnya Densus Tipikor karena ditriger oleh KPK karena semua pengen juga memberantas korupsi. Semua semangat memberantas korupsi," kata Fahri.

TERKINI
Tok, Paripurna DPR Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif Paripurna DPR Tetapkan Nyoman dan Khaidir sebagai Anggota BPK 2026-2031 PDIP Yakin MK Putus Gugatan Ijazah Gibran Secara Objektif Paripurna DPR Sahkan UU SDI, Atur AI hingga Pembentukan Lembaga