Rabu, 11/10/2017 23:13 WIB
Jakarta - Komisi III DPR mendukung kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi (Tipikor) dikembalikan kepada kejaksaan. Hal itu dinilai untuk menciptakan transparansi dan obyektifitas dalam penanganan perkara.
Demikian kesimpulan rapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/10). Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, pengembalian penuntutan kepada Kejaksaan sebagaimana aturan koridor hukum yang berlaku.
DPR Minta Jepang Ajarkan Smart Farming ke Petani Muda Indonesia
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Keyword : Warta DPR Komisi III DPR Trimedya Panjaitan