Senin, 09/10/2017 17:52 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang juga sebagai terpidana kasus korupsi dinilai sebagai terorisme terhadap bangsa Indonesia.
Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, melalui akun twitternya di @Fahrihamzah. Menurutnya, KPK dan Nazaruddin bersekongkol untuk menghancurkan nama baik sejumlah pejabat negara dan Anggota DPR.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK