Rabu, 04/10/2017 16:25 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi diminta untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) menanggapi sejumlah temuan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, sudah waktunya KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket KPK untuk mengungkap sejumlah temuan terkait pelanggaran yang selama ini dilakukan lembaga ad hoc tersebut.
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK