Selasa, 03/10/2017 13:20 WIB
Jakarta - Tiga anak buah Menteri Perhubungan, Budi Karya dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/10/2017). Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap atas perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016-2017.
Ketiga anak buah Menteri Perhubungan, Budi Karya yakni PNS Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Sapril Imanuel Ginting; staf kenavigasian Dirjen Perhubungan Laut, Maryono; dan staf Dit Kepelabuhan Dirjen Perhubungan Laut, Herwan Rasyid. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan (APK).
Penangkapan Wakil Menteri Pertahanan Rusia Kemungkinan Dilakukan Klan Saingannya
Kata Eks Presiden La Liga usai Rumahnya Digerebek Polisi
Calon Doktor Hukum, Sahroni Ingin Meminimalisasi Kerugian Negara dari Kasus Korupsi
Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001.
Keyword : Tonny Budionon Kasus Korupsi