KPK Periksa 3 Anak Buah Menhub Budi Karya

Selasa, 03/10/2017 13:20 WIB

Jakarta - Tiga anak buah Menteri Perhubungan, Budi Karya dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/10/2017). Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap atas perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016-2017.

Ketiga anak buah Menteri Perhubungan, Budi Karya yakni PNS Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Sapril Imanuel Ginting; staf kenavigasian Dirjen Perhubungan Laut, Maryono; dan staf Dit Kepelabuhan Dirjen Perhubungan Laut‎, Herwan Rasyid. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan (APK).

"Diperiksa sebagai saksi," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Penyidik juga memeriksa Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub ‎nonaktif Antonius Tonny Budiono. Tonny yang menjadi tersangka di kasus ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan.

"Antonius Tonny Budiono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK," imbuh Febri.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Sekretaris Ditjen perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Dwi Budi Sutrisno dan dan Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK)‎.

Tonny diduga menerima sejumlah uang dari Adiputra terkait pengerjaan pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Perusahaan Adiputra, yakni PT Adhiguna Keruktama yang mendapat proyek senilai Rp 44,52 miliar tersebut.

Tonny juga diduga suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek yang di lingkungan Kemenhub sejak 2016 lalu. Ada 33 tas berisi uang senilai Rp 18,9 miliar yang disita KPK dari kediaman Tonny.

Penyidik KPK juga menyita sejumlah barang, berupa tombak, keris, hingga batu akik dari tangan Tonny. Barang-barang itu disita lantaran diduga merupakan gratifikasi.
 
Atas perbuatannya Adiputra Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12‎B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2