Ketua Oposisi Rusia, Alexei Navalny Dihukum Penjara

Selasa, 03/10/2017 08:42 WIB

Jakarta -Seorang hakim Moskow menjatuhi hukuman kepada pemmpin oposisi Rusia, Alexei Navalny selama 20 hari di penjara pada Senin (01/10) waktu setempat karena mengorganisir sebuah demonstrasi yang tidak sah untuk mendukung niatnya melawan Presiden Vladimir Putin pada 2018 mendatang.

Dilansir UPI, polisi menangkapnya pada Jumat saat ia melakukan perjalanan ke Nizhny Novgorod, di mana dia telah meminta para pendukungnya untuk berkumpul.

Ini akan menjadi hukuman penjara Navalny yang ketiga tahun ini. Pada bulan Juni, seorang hakim memvonisnya 30 hari di penjara karena secara ilegal melakukan demonstrasi di Moskow.

Dia dan lebih dari 800 orang ditangkap dalam acara Hari Rusia. Hukuman Navalny kemudian dikurangi menjadi 25 hari.

Navalny mengatakan bahwa dia menganggap hukuman barunya sebagai "hadiah ulang tahun untuk Putin," yang berusia 65 tahun. Menurutnya, dia tidak melanggar undang-undang dan berpendapat bahwa dia direncakan untuk menentang pemerintahan Putin.

Komisi Pemilihan Umum Rusia pada bulan Juni melarang Navalny untuk mencalonkan diri sebagai presiden pada 2018 karena adanya hukuman kriminal sebelumnya, ditambah lagi hukuman baru yang diterimanya semakin memperkecil peluangnya untuk menjadi calon Presiden Rusia

TERKINI
Pertamina Apresiasi Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Bersubsidi KWP Award, Ubaidillah Dianugerahi Tokoh Penjaga Etika Penyiaran Publik Raphinha Ingin Bremer Perkuat Lini Belakang Barcelona Dapat Perlindungan, Dua Pesepak Bola Wanita Iran Resmi Menetap di Australia