KPK Tetapkan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Tersangka Pemerasan

Kamis, 04/06/2026 12:28 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Simly Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.

Penetapan dilakukan setelah tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 2 Juni 2026 dan Rabu, 3 Juni 2026.

“Salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Budi mengatakan penerimaan itu terjadi saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.

“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” ujar Budi. Budi mengatakan,

Selain Silmy, KPK juga menetapkan 7 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Silmy digelandang menuju mobil tahanan setelah diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

Silmy terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Namun, memilih diam saat dimintai keterangan oleh awak media.

KPK belum menyampaikan informasi secara reski perihal Pasal yang digunakan maupun kontruksi lengkap perkara ini. Hal itu akan disampaikan pada saat konferensi pers di Kantor KPK.

TERKINI
Tahun Ini, Alfamidi Bakal Bagikan Dividen Rp396 Miliar 6 Fase Perjalanan Manusia Setelah Hari Kiamat Senator AS Tuntut Pembebasan Warga AS yang Ditawan Tentara Israel Bunyi Piagam Jakarta Sebelum Diubah Menjadi Pancasila