Sabtu, 30/09/2017 09:40 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam (NA) untuk 30 hari ke depan.
"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 3 Oktober-1 November 2017 terhadap tersangka NA, Gubernur Sultra," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Industri Propaganda Digital Ancam Penanganan Korupsi
Keyword : Kasus Korupsi Nur Alam