Sabtu, 30/09/2017 09:40 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam (NA) untuk 30 hari ke depan.
"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 3 Oktober-1 November 2017 terhadap tersangka NA, Gubernur Sultra," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Nadiem di Sidang Pledoi: Kasus Ini Murni Kekeliruan Investigasi
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara di Kasus Korupsi
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara Perkara Korupsi
Keyword : Kasus Korupsi Nur Alam