Rabu, 27/09/2017 19:21 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) diminta tak melakukan intervensi terhadap praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Novanto diketahui mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP KPK.
Demikian disampaikan Koordinator Aksi Parade Rakyat Anti Korupsi (Praktisi), Tardi Maulana, di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, (27/9/2017). Bukan tanpa sebab kekhawatiran itu diutarakan Raktisi. Sebab, sebelumnya terdapat kabar yang menyebut adanya pertemuan antara Ketua MA Hatta Ali dengan Setya Novanto beberapa waktu lalu.
KPK Didesak Usut Korupsi e-KTP yang Diduga Libatkan Ganjar Pranowo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Keyword : E-KTP Setya Novanto