Selasa, 26/09/2017 23:38 WIB
Jakarta - Pansus Hak Angket DPR adalah lembaga penyelidikan tertinggi dalam negara Republik Indonesia sebagaimana diatur konstitusi negara dalam Pasal 20 A ayat 2 UUD 1945. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib mematuhi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9). Menurutnya, tidak ada alasan bagi institusi negara dalam hal ini KPK untuk menolak panggilan atas penyelidikan Pansus Angket DPR.
Sahroni Minta Polisi Gandeng PPATK Bongkar Aktor Utama Penipuan Pinjol
DPR Harap Penambahan Kuota Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK DPR