Selasa, 26/09/2017 16:38 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran dan mempertanyakan sikap dari Komisi III DPR yang kerap mempermasalahkan terkait penyadapan yang dilakukan selama ini.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dasar penyadapan yang dilakukan KPK adalah Undang-Undang Tahun 2002 tentang KPK. Untuk itu, Ia mengaku heran jika DPR masih mempersoalkan tentang penyadapan tersebut.
DPR Harap Penambahan Kuota Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK DPR