Jum'at, 22/09/2017 17:57 WIB
Jakarta - Keabsahan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih diragukan hingga jelang berakhirnya masa kerja pada 28 September mendatang. Apa alasannya?
Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus mengatakan, ketidakikutsertaan empat fraksi di DPR dari awal sampai akhir jelas bukan hal mudah untuk Pansus bisa mengklaim hasil kerja mereka mengatas namakan lembaga DPR.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK