Jum'at, 22/09/2017 17:57 WIB
Jakarta - Keabsahan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih diragukan hingga jelang berakhirnya masa kerja pada 28 September mendatang. Apa alasannya?
Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus mengatakan, ketidakikutsertaan empat fraksi di DPR dari awal sampai akhir jelas bukan hal mudah untuk Pansus bisa mengklaim hasil kerja mereka mengatas namakan lembaga DPR.
KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim
KPK OTT Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Menteri Imipas: Kita Hormati
OTT Kepala Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas hingga Logam Mulia
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK