Kamis, 21/09/2017 15:32 WIB
Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta agar tidak membebani pemerintah khususnya Presiden Jokowi. Hal itu terkait permintaan untuk Pansus Anget KPK untuk melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket KPK merupakan di luar daripada tanggung jawab pemerintah. Untuk itu, tidak perlu untuk menyeret pemerintah dalam persoalan tersebut.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK