Rabu, 20/09/2017 17:03 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Angket Rabu (20/9/2017) ini. Lembaga antikorupsi telah menyampaikan ketidakhadiran ini melalui surat sekaligus merespon atas permintaan yang disampaikan DPR melalui surat pada Senin (18/9/2017).
"KPK menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan DPR agar KPK hadir RDP Pansus Angket," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2017).
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Keyword : Pansus Angket KPK