Rabu, 13/09/2017 20:13 WIB
Jakarta - Komisi III DPR akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Tata Cara Penyadapan. Hal itu mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penyadapan harus diatur dalam payung hukum setingkat UU.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, RUU Tata Cara Penyadapan itu akan diajukan sebagai inisiatif dari DPR. "Komisi III DPR akan ambil inisiatif untuk membuat RUU Tata Cara penyadapan sebagai inisiatif DPR," kata Bamsoet, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).
MKD DPR Koordinasi dengan Kepolisian Tindak Penggunaan Plat Nomor Palsu
Legislator PKS Soroti Rencana Pembentukan Presidential Club: Sah-sah Saja
Legislator Sebut Pergantian Pertalite dengan Bio Ethanol Harus Dibahas DPR
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK DPR