Rabu, 13/09/2017 17:26 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon dinilai telah melampau kewenangannya sebagai pimpinan DPR. Hal itu terkait penandatanganan surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupi (KPK).
Penilaian itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9). Menurutnya, Fadli Zon sebagai pimpinan DPR seharusnya menjaga marwah DPR dengan menjaga etika antara lembaga negara. Sehingga, kewenangan yang dimiliki tidak keluar dari aturan yang berlaku.
Legislator Golkar: Program Sosial Harus Transparan dan Berkelanjutan
Pimpinan DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Pencabulan
Sari Yuliati: Groundbreaking Masela Tonggak Baru Kedaulatan Energi Nasional
Keyword : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP