Rabu, 13/09/2017 17:26 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon dinilai telah melampau kewenangannya sebagai pimpinan DPR. Hal itu terkait penandatanganan surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupi (KPK).
Penilaian itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9). Menurutnya, Fadli Zon sebagai pimpinan DPR seharusnya menjaga marwah DPR dengan menjaga etika antara lembaga negara. Sehingga, kewenangan yang dimiliki tidak keluar dari aturan yang berlaku.
Sekjen Golkar Resmi Luncurkan Buku Kekuasaan Yang Menolong
Legislator Golkar: Harga BBM Subsidi Tak Naik, Daya Beli Tetap Terjaga
Legislator Golkar: Negara Harus Punya Sistem Kelola Aset Rampasan Jelas
Keyword : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP