Rabu, 13/09/2017 16:50 WIB
Jakarta - Pengiriman surat oleh DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dinilai melampaui wewenang.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, DPR tidak punya kapasitas atau kewenangan untuk mengurusi kasus hukum yang dilakukan oleh anggota dewan termasuk pimpinan DPR.
Rizki Faisal: Menteri Bahlil Penopang Sentimen Positif Presiden
Komisi XI DPR: Formula TKD 2027 Harus Adil dan Berpihak pada Daerah
Pemerataan Dokter Spesialis Harus Sejalan dengan Kualitas Pendidikan
Keyword : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP