Rabu, 13/09/2017 16:50 WIB
Jakarta - Pengiriman surat oleh DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dinilai melampaui wewenang.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, DPR tidak punya kapasitas atau kewenangan untuk mengurusi kasus hukum yang dilakukan oleh anggota dewan termasuk pimpinan DPR.
Legislator Golkar: Penumpukan Beras Bisa Picu Kenaikan Harga
Komisi X DPR Siapkan Langkah Selamatkan Guru Non-ASN
Adela Kanasya Adies Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR
Keyword : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP