Rabu, 13/09/2017 16:50 WIB
Jakarta - Pengiriman surat oleh DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dinilai melampaui wewenang.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, DPR tidak punya kapasitas atau kewenangan untuk mengurusi kasus hukum yang dilakukan oleh anggota dewan termasuk pimpinan DPR.
Pimpinan DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Pukul Rezim Penguasa
Golkar Rombak Pimpinan Komisi DPR, Mekeng Gantikan Bambang Patijaya
Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran, PUD dan PPTS Perlu Perlindungan Hukum
Keyword : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP