Rabu, 13/09/2017 09:50 WIB
Jakarta - Komisi III DPR mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seseorang hingga terjadinya operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan perlu diketahui. Sebab, proses penyadapan yang dilakukan KPK selama ini menuai pertanyaan.
Legislator Minta Pemerintah Pertimbangkan Usul Ombudsman Tunda Seleksi CASN
Geledah Kantor Setjen DPR, KPK Amankan Bukti Transaksi Keuangan
Anggota DPR: Pencabutan Status Bandara Internasional Perlu Dikaji Ulang
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK DPR