Selasa, 12/09/2017 11:36 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tidak semua dari hasil penyadapan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengtakan, OTT yang dilakukan KPK juga bisa berasal dari informasi masyarakat. Menurutnya, informasi yang dianggap memiliki data dan bukti yang lengkap, maka langsung dilakukan tindakan.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK