Selasa, 12/09/2017 11:36 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tidak semua dari hasil penyadapan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengtakan, OTT yang dilakukan KPK juga bisa berasal dari informasi masyarakat. Menurutnya, informasi yang dianggap memiliki data dan bukti yang lengkap, maka langsung dilakukan tindakan.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK