Politikus PDIP: KPK Tetapkan Setnov Tersangka Kami Terima

Selasa, 12/09/2017 01:13 WIB

Jakarta - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk membekukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk menghalang-halangi proses penyelidikan kasus tindak kejahatan korupsi yang sedang ditangani KPK.

Politikus PDIP Arteria Dahlan menegaskan, DPR khususnya Pansus Hak Angket KPK tidak pernah protes dan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Salah satu contohnya, terkait penetapan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

"(Pimpinan KPK) bapak menetapkan pimpinan tertinggi kami di DPR (Setnov) sebagai tersangka kami terima, tidak pernah protes," kata Arteria, dalam rapat kerja dengan pimpinan KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).

Apalagi, kata Arteria, untuk membekukan institusi pemberantasan korupsi tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK hanya untuk membenahi kinerja KPK dalam penegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami PDIP tidak pernah menginginkan KPK dibekukan, bapak percaya sama kami. Kalau KPK dibubarkan, saya berhenti menjadi anggota DPR. Apa yang kami lakukan di sini hanya untuk memperbaiki penegakkan hukum ke depan," tegasnya.

TERKINI
10 Ayat Al-Qur`an Tentang Musibah yang Menenangkan Hati Mengapa Orang Saleh Juga Ditimpa Musibah? Triwulan II, Modal Asing Masuk Capai 8,5 Miliar Dolar Peringati Hari Anak, KCIC Ajak Puluhan Anak Peduli Lingkungan