DPR Mendesak, Kejagung Bakal Usut Kasus Penyidik KPK Novel

Senin, 11/09/2017 20:11 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuka kembali kasus penembakan pencuri sarang burung walet yang dilakukan oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, meski kasus itu dianggap telah kadaluarsa, namun jika ada desakan dari DPR, maka Kejagung terpaksa akan mengusut kembali kasus yang menjerat Novel.

"Tapi kalau ada desakan luar biasa saat ini sesuai pertumbuhan situasi dan kondisi, apalagi kalau ada desakan dari DPR kami akan mempertimbangkan lagi," kata Prasetyo, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).

Pengusutan kembali kasus itu, kata Prasetyo, setelah keluarga korban menang dalam proses praperadilan terkait penghentian kasus yang dilakukan kejaksaan. Namun, Kejagung akan mempertimbangkan berbagai hal untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kami akan mempertimbangkan manfaat dan mudharat jika perkara yang menjerat Novel dibuka kembali. Manfaat itu setiap saat bisa berubah," katanya.

Diketahui, Novel disangka membunuh pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 lalu. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu.

Dua korban Novel yang masih hidup, yakni Irwan Siregar dan Dedi Nuryadi, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap keluarnya surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara Novel Baswedan yang diterbitkan Kejaksaan.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2