Jum'at, 08/09/2017 19:32 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik. Penahanan Yunus diperpanjang untuk 40 hari kedepan sejak 11 September 2017.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9/2017). Yunus merupakan tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata yang melibatkan PT Aquamarine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd.
KPK dan BPKP Diminta Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
KPK: OTT di Kuansing Terkait Suap Jual Beli Jabatan
Keyword : Suap Korporasi KPK