Jum'at, 08/09/2017 19:32 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik. Penahanan Yunus diperpanjang untuk 40 hari kedepan sejak 11 September 2017.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9/2017). Yunus merupakan tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata yang melibatkan PT Aquamarine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd.
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo
Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp650 Juta dan Pencucian Uang
Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU
Keyword : Suap Korporasi KPK