Senin, KPK Periksa Setya Novanto
Jum'at, 08/09/2017 15:19 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Ketum Partai Golkar itu akan diperiksa pada Senin 11 September 2017.
"SN akan diperiksa Senin 11 September 2017," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2017).
Pemeriksaan
Setya Novanto ditenggarai terkait kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut. Pasalnya, Setya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 lalu belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Padahal, sudah ada sekitar 100 saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut.
Menurut Agus, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan untuk
Setya Novanto. KPK berharap
Setya Novanto memenuhi panggilan tersebut. "Surat undangan untuk diperiksa, sudah dikirim dua hari yang lalu," terang Agus.
Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Setelah
Setya Novanto, KPK kemudian menjerat anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari sebagai tersangka e-KTP.
Setya Novanto diduga mengatur proyek senilai Rp 5,9 triliun itu bersama Andi Narogong sejak awal penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tersebut.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong,
Setya Novanto diduga telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar.
Belum lama ini,
Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Sidang praperadilan sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 12 September 2017.
TERKINI
Bunyi Piagam Jakarta Sebelum Diubah Menjadi Pancasila
Keselamatan Transportasi Bayangi Daerah 3T, Pemerintah Diminta Bertindak
Legislator PDIP: Tiket Pesawat Mahal Hambat Pariwisata dan Ekonomi Rakyat
JCBC ke-17, Indonesia dan Malaysia Bahas Penguatan Ekonomi-Perlindungan WNI