Langgar Undang-undang, Google Didenda Sebesar Rp182 Triliun

Jum'at, 24/07/2026 06:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Eropa pada Kamis mengatakan telah mendenda perusahaan teknologi Amerika Serikat, Google, sebesar 890 juta euro (sekitar Rp18,2 triliun) karena melanggar Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa.

Komisi Eropa menuduh perusahaan itu mempromosikan layanan sendiri dalam hasil pencarian dan membatasi pengembang aplikasi di Google Play.

Pernyataan tersebut mengatakan bahwa Komisi Eropa mengambil dua keputusan yang menemukan ketidakpatuhan Google terhadap Undang-Undang Pasar Digital karena memprioritaskan layanannya sendiri di Google Search.

Alasan lainnya adalah karena memberlakukan pembatasan kepada bisnis untuk mengarahkan konsumen ke saluran pembelian alternatif yang sering kali lebih murah di aplikasi Google Play.

“Komisi melayangkan denda kepada Google masing-masing sebesar 460 juta euro dan 430 juta euro,” demikian pernyataan tersebut, dikutip Antara, Jumat (24/7).

Komisi menambahkan bahwa Google telah diperintahkan untuk menghapus pelanggaran tersebut dalam waktu 60 hari.

Jika tidak, perusahaan teknologi tersebut berisiko menghadapi pembayaran penalti berkala hingga 5 persen dari total pendapatan globalnya.

Perusahaan itu juga berhak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, jelas pernyataan.

Pada Maret 2024, Komisi Eropa membuka penyelidikan terhadap Google setelah DMA, yang mengatur aktivitas platform digital terbesar, mulai berlaku.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti

TERKINI
9 Tips Memilih Kebaya yang Tepat Sesuai Bentuk Tubuh Mengapa Sholat Menjadi Amal Pertama yang Dihisab? Langgar Undang-undang, Google Didenda Sebesar Rp182 Triliun 7 Fakta Menarik Kebaya yang Jarang Diketahui