Kamis, 07/09/2017 15:16 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen pada hari ini, Kamis (7/9/2017). Apartemen yang berlokasi di Solo Paragon, Jawa Tengah ini disita terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2013.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri penyitaan itu terkait proses penyidikan kasus yang telah menjerat Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian 2010-2015 Hasanuddin Ibrahim dan pihak swasta, Sutrisno sebagai tersangka.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : Kasus Pupuk Kementerian Pertanian KPK