Selasa, 05/09/2017 19:03 WIB
Jakarta - Ancaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dinilai ingin membubarkan DPR RI. Hal itu terkait ancaman pasal obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan terhadap seluruh anggota Pansus KPK.
Penilaian itu disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/9). Menurutnya, ancaman Agus terhadap KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket KPK tersebut sama saja akan membubarkan DPR.
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo
Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp650 Juta dan Pencucian Uang
Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK