Selasa, 05/09/2017 14:15 WIB
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto tak terima dijerat menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ketum Partai Golkar ini pun menempuh upaya hukum praperadilan.
Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna membenarkan jika Tim Advokasi Setnov telah mengajukkan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/9/2017) kemarin. Gugatan praperadilan Setnov teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Keyword : E-KTP KPK Setya Novanto