Selasa, 05/09/2017 11:25 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran dengan pihak yang menuding adanya pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar dari pengusaha Probosutedjo untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Bahkan tudingan itu dinilai lembaga antikorupsi tak mendasar.
Jubir KPK, Febri Diansyah menepis tudingan tak mendasar itu. Pasalnya, kasus suap terhadap pejabat atau pegawai di Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pengurusan perkara itu merupakan kasus lama yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saksi Ungkap Acara Ulang Tahun Cucu SYL Dirembes ke Kementan
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka
Penangkapan Wakil Menteri Pertahanan Rusia Kemungkinan Dilakukan Klan Saingannya
Probosutedjo sendiri pada saat itu sedang terlibat kasus korupsi penyelewengan dana reboisasi yang didakwakan kepada perusahaannya, PT Menara Hutan Buana pada 2006.
Keyword : Kasus Korupsi KPK