Senin, 04/09/2017 11:34 WIB
Jakarta - Sidang kasus dugaan suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan rekannya Kamaludin memasuki babak akhir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya akan menghadapi vonis majelis hakim pengadilan Tipikor pada Senin (4/9/2017) siang.
Patrialis mengaku tak ada persiapan khusus dalam menghadapi vonis hakim.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : Patrialis Akbar Suap MK KPK