Selasa, 01/08/2017 05:10 WIB
Jakarta - Selain terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal, Walikota Tegal periode 2013-2018 Siti Mashita Soeparno dan pengusaha sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Brebes, Jawa Tengah Amir Mirza Hutagalung juga dijerat dengan sangkaan menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017. Total penerimaan terkait pengadaan sejak Januari hingga Agustus 2017 itu sekitar Rp 3,5 miliar.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga pemberian itu berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari kepala dinas. "Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari kepala dinas," ungkap Basaria Panjaitan.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 Miliar
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
Keyword : Wali Kota Tegal Siti Mashita KPK