Selasa, 29/08/2017 17:40 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab, KPK menahan sejumlah barang sitaan dari koruptor.
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Daeng Muhammad mengatakan, tujuan pembentukan KPK untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi oleh koruptor. Faktanya, KPK justru menahan barang sitaan tersebut.
Komisi III DPR Tawarkan Revisi UU KPK
Firli Bahuri Pimpin KPK, Segelintir Orang di KPK Resah
KPK Belum Terima Salinan Revisi UU KPK
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK