KPK Keliru Larang Saksi dan Tersangka Didampingi Pengacara

Minggu, 27/08/2017 14:36 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai keliru terkait larangan terhadap sejumlah saksi dan tersnagka untuk didampingi pegacara saat pemeriksaan.

Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menjelaskan, pendampingan pengacara adalah hak setiap orang yang terbelit dalam kasus hukum. Menurutnya, siapapun boleh didampingi pengacara.

"Kalau KPK melarang untuk didampingi pengacara itu keliru. Karena KUHP tidak ada larangan, karena itu hak asasi setiap orang," kata Romli, kepada Jurnas.com, Minggu (27/8).

Dalam KUHP, kata Romli, disebutkan bahwa setiap tersangka berhak untuk didampingi pengacara saat pemeriksaan. Pun demikian dengan seorang saksi juga tidak ada larangan untuk didampingi pengacara.

"Dalam KUHP itu yang berhak untuk didampingi pengacara itu tersangka, tetapi tidak ada aturannya saksi boleh atau tidak," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi mengatakan, seseorang yang tidak diberikan kesempatan untuk didampingi kuasa hukum merupakan bagian dari pelanggaran HAM berat.

"Saya berbicara dengan penggiat HAM, mereka katakan bila seseorang tidak diberikan kesempatan untuk didampingi pengacara, maka itu pelanggaran HAM berat karena belum dinyatakan bersalah dihilangkan," kata Taufiqulhadi, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (25/8).

Untuk itu, kata Taufiqulhadi, KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket KPK akan memanggil Komnas HAM untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Namun, pemanggilan itu akan dilakukan setekah pemilihan komisioner Komnas HAM yang baru.

"Setelah itu, bukan tidak mungkin kita akan panggil Komnas HAM untuk mintakan pendapatnya dalam kontek ini," tegas politikus Partai NasDem itu.

TERKINI
Jumlah Pengangguran di Indonesia Turun jadi 7,2 Juta Orang Industri Pengolahan jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I BKSAP DPR Harap Kerja Sama dengan Zimbabwe Beri Manfaat di Berbagai Bidang SKK Migas Komit Optimalkan Manajemen Rantai Pasok