Diduga Dirjen Kemenhub Ditangkap KPK Terkait Proyek Pelabuhan

Kamis, 24/08/2017 18:42 WIB

Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Tonny Budiono (TB). Tonny diamankan lantaran diduga melakukan praktik suap.

Informasi yang dihimpun, Tonny  kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta. Anak buah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi  itu diduga menerima uang terkait sejumlah proyek di kementerian itu.

"Ada indikasi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan sejumlah proyek di Kemenhub," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Informasi yang dihimpun, pemberian uang yang jumlahnya ditaksir miliaran rupiah itu terkait dengan proyek pengadaan sarana pelabuhan. Proyek tersebut juga masuk dalam program tol laut Presiden Joko Widodo. Bahkan, proyek tol laut ini menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Jokowi-JK.

Proyek itu diklaim akan mampu memangkas biaya pengangkutan sejumlah komiditas dari satu daerah ke daerah lainnya. Utamanya wilayah Indonesia timur.

Kemenhub dikabarkan akan membuka 13 trayek tol laut baru. Namun, pada April 2017 lalu, ada satu trayek yang batal dilelang lantaran pesertanya tak memenuhi kualifikasi.

Disinggung mengenai proyek itu, Febri belum mau mengungkapkanya. Yang jelas, kata Febri, pihaknya telah mengantongi bukti adanya praktik dugaan suap.

Bukti itu salah satunya uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang berada dalam sepuluh tas. Barang bukti itu, lanjutnya bakal dibeberkan pada konferensi pers nanti malam.

"Proyeknya apa saja nanti kami sampaikan lebih lanjut. Yang pasti cukup banyak barang bukti yang kita dapatkan tadi malam," kata Febri.

Dari pemeriksaan awal, kata Febri, uang yang ditaruh  dalam tas itu bukan lah pemberian yang pertama. Diduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Tonny. "Sejauh ini informasi yang kita terima indikasi penerimaanya bukan penerimaan yang pertama," ungkap Febri.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan. Sejumlah pihak yang amankan dalam OTT ini hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Saat ini pihak yang diamankan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan. Paling lama 24 dari OTT kita wajib menentukan status hukum pihak yang diamankan," tandas Febri.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce