Rabu, 23/08/2017 15:38 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fachri Hamzah memastikan Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk KPK akan terus melanjutkan proses kerja penyelidikannya. Ia meyakini mampu menghadirkan pihak saksi dari unsur KPK untuk dimintai keterangan lanjutan dalam sidang Pansus.
"Kalau KPK tidak mau datang ya panggilan satu, panggilan dua, panggilan ketiga dan panggilan paksa. Itu sudah kewenangan DPR dan kepolisian harus siap melaksanakan itu," ujar Fachri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/8/2017).
Fachri mengatakan Undang-Undang memberikan kewenangan bagi DPR memanggil pihak lembaga negara untuk kepentingan fungsi pengawasannya. Karena itu, kata dia, pihaknya berhak memanggil paksa KPK ke hadapan Pansus DPR.
"Bukan karena polisinya mau. DPR sebagai pengawas tertinggi. Hak angket sebagai hak investigasi tertinggi dalam struktur pengawasan kita. Karena letaknya ada di konstitusi. Harus dilaksanakan," ungkapnya.
DPR Dukung Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Kesehatan
DPR Desak Pemerintah Format Ulang Tata Kelola Niaga Migas
Gus Imin Pastikan DPR Komit Sempurnakan UU Pemilu
Fachri mengungkapkan KPK hanya lembaga ad hoc yang berada pada level struktur negara dibawahnya presiden.
"Presiden RI saja yang dipilih oleh hampir 200 juta suara itu wajib datang ke DPR. Ke angket kalau dipanggil DPR," terangnya.
Keyword : DPR Fachri Hamzah Pansus KPK