KPK Tetapkan Tersangka Ketiga Suap Panitera Pengadilan

Rabu, 23/08/2017 07:34 WIB

Jakarta - Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di PN Jaksel. Yunus ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap.

"Tersangka sudah tambah satu lagi, Dirut PT ADI (Yunus Nafik)," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2017) malam.

Yunus merupakan tersangka ketiga, setelah KPK lebih dulu menjerat panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine Akhmad Zaini.

Tarmizi diduga menerima uang Rp 425 juta dari Akhmad selaku kuasa hukum PT Aquamarine. Diduga suap itu diberikan agar majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd terhadap PT Aquamarine.

Jubir KPK, Febri Diansyah membenarkan Yunus ditetapkan sebagai pihak yang diduga bagian pemberi suap. Yunus bersama General Manager PT Aquamarine Rachmadi Permana sebelumnya digelandang penyidik ke gedung KPK. Mereka berdua langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.

"Yah tentu terkait dengan pihak pemberi. Kami sudah temukaan indikasi kuat dan bukti yang cukup ada keterkaitan peristiwa pemberian hadiah atau janji di PN Jaksel kemarin dengan pihak-pihak di PT ADI," ucap Febri saat dikonfirmasi terpisah.

Namun, Febri belum menjelaskan secara detail mengenai asal usul uang suap tersebut. "Secara spesifik kami belum bisa sampaikan uang Rp 425 juta itu dari siapa, tapi kami sudah menemukan bukti ada peran dari Dirut PT ADI ini dan juga peran salah satu kuasa hukumnya dan pihak penerima," tandas Febri.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce