Selasa, 22/08/2017 10:49 WIB
Jakarta - Barang sitaan atau rampasan dari para koruptor yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi misteri. Sebab, sejumlah barang sitaan tersebut tidak terdaftar di rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, KPK seharusnya melaporkan sejumlah barang sitaan dari para terpidana korupsi itu ke Rupbasan.
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka
Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu, Nilainya Rp5,5 Miliar
Keyword : Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK