Saksi Kunci e-KTP Mati, KPK Diminta Tanggung Jawab

Minggu, 20/08/2017 16:59 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan koran Tempo diminta bertanggung jawab atas kematian Johannes Marliem (JM) yang disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus dugaan korupsi e-KTP.

Anggota Pansus Angket KPK John Kennedy Aziz mengatakan, KPK seharusnya memberikan perlindungan terhadap JM yang dianggap sebagai saksi kunci seperti yang disampaikan pemberitaan Tempo.

"Bagaimanapun meninggalnya JM ini, secara moral artinya yang bertanggung jawab itu adalah Tempo dan KPK. Kenapa saya katakan begitu? Karena Tempo yang mengekspose ini, setelah ekspos tentang wawancara Tempo dengan KPK, ada suatu ketidaknyamanan yang dialami JM," kata John, ketika dihubungi, Jakarta, Minggu (20/8).

Kata John, peristiwa tersebut sangat disayangkan. Sebab, JM sebagai saksi yang dianggap penting oleh KPK, kemudian meninggal. "Kami prihatin dalam musibah itu, bagaimana pun kalau memang itu dianggap penting tentu keberadaan dari saksi itu harus dijaga sebagaimana mestinya," tegasnya.

Seharusnya, kata John, keberadaan saksi kunci dijamin kerahasiannya, bahkan saksi dalam penegakan hukum tdak pernah disebutkan nama lengkapnya melainkan inisial saja. Selain itu, saksi kunci harus diberi perlindungan secara khusus.

"Ini dengan gamblang justru diekspose, bagaimana saksi itu punya data berapa megabyate tentang kaitan JM ini dengan kasus e KTP. Saya melihat ini sebuah kelalaian, secara moral artinya Tempo dan KPK, harus bertanggung jawab," tegasnya.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2