Minggu, 20/08/2017 16:59 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan koran Tempo diminta bertanggung jawab atas kematian Johannes Marliem (JM) yang disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus dugaan korupsi e-KTP.
Anggota Pansus Angket KPK John Kennedy Aziz mengatakan, KPK seharusnya memberikan perlindungan terhadap JM yang dianggap sebagai saksi kunci seperti yang disampaikan pemberitaan Tempo.
Saksi Ungkap Acara Ulang Tahun Cucu SYL Dirembes ke Kementan
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka
Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Keyword : Kasus e-KTP Setnov Tersangka e-KTP KPK