Nazaruddin dan Gayus Tambunan Dapat "Diskon" Masa Tahanan

Kamis, 17/08/2017 12:15 WIB

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 92.816 narapidana dan tahanan pada HUT RI ke-72. Dari jumlah tersebut, sebanyak 400 narapidana dan tahanan terkait tindak pidana korupsi mendapat "diskon" pemotongan masa tahanan.

Demikian disampaikan pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Makmun di Gedung Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/8/2017). Dari 400 nama yang mendekam di sejumlah Lapas dan rumah tanan di seluruh Indonesia, dua diantaranya adalah mantan Bendum Demokrat, M Nazaruddin dan mantan pejabat pajak Gayus Tambunan.

Nazaruddin mendapat remisi lima bulan. Sedangkan Gayus mendapatkan remisi enam bulan. "Ini cuma 400 orang, dan itu dari JC (Justice Collaboratir). Yang termasuk bukan dari KPK saja, tetapi dari Kejaksaan dan seluruh aparat Indonesia. Kalau yang menonjol Nazarudin ini lima bulan, kalau Gayus enam bulan," ujar Makmun.

Dikatakan Makmun, pertimbangan remisi terhadap narapidana koruptor merupakan kewenangan lembaga penegak hukum yang bersangkutan. Termasuk salah satunya KPK.

"Kalau Nazarudin itu beliau termasuk justice collaborator di KPK, sehingga KPK memberikan rekomendasi. Kalau gayus memang pakai aturan lama, yang belum menggunakan persyaratan justice collaborator," tutur dia.

Khusus untuk Gayus, pemerintah tidak memberikan remisi berdasarkan justice collaborator. Remisi diberikan berdasarkan PP 28 tahun 2006.

Menurut Makmun, pesakitan kasus korupsi yang mendapatkan remisi karena memenuhi syarat administratif dan syarat khusus pemberian remisi. Selain justice collaborator, salah satunya lantaran mereka setidaknya sudah mendekam di jeruji besi selama 6 bulan dan berkelakuan baik.

Selain Nazaruddin dan Gayus, Makmun tak menampik ada sekitar 15 narapidana kasus korupsi yang sempat mengusulkan pengajuan remisi. Di antaranya Chairun Nisa; Sherry Kojongian; mantan Gubernur Banten Ratu Atut; adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardhana; mantan Politikus Demokrat Angelina Sondakh; dan Anggoro Widjojo.

Kemudian, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini; mantan Menteri Pertanian Luthfi Hasan Ishaq; Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo; Ahmad Fathanah; mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum; mantan Ketua PPP Suryadharma Ali; mantan Menteri ESDM Jero Wacik; dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Dikatakan Makmun ada beberapa penyebab narapidana koruptor lain tak mendapatkan remisi dari Kemenkumham. "Salah satunya karena keterangan Justice Collaboratornya belum keluar, ada juga yang ditolak," terang dia.

Kemenkumham diketahui memberikan remisi kepada 92.816 narapidana dan tahanan di hari Kemerdekaan Indonesia yang Ke-72. Berdasarkan ketentuan PP 99 tahun 2012, koruptor, pengedar narkoba, serta teroris berhak mendapatkan remisi apabila mendapat status justice collaborator.

TERKINI
Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih Celine Dapuk Esther-Rose McGregor Kampanye Wewangian Terbaru Chelsea Mustahil Terhindar dari Sanksi Pengurangan Poin