Humphrey Djemat Sebut Putusan PK Perkuat PPP Djan Faridz

Minggu, 13/08/2017 07:17 WIB

Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Humphrey Djemat menyatakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 79 memperkuat kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz.

"Putusan PK itu tegas menyatakan segala sesuatu berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah PPP," kata Humphrey di Jakarta, Sabtu malam. 

Humphrey mengungkapkan, putusan Mahkamah PPP, yakni putusan Mahkamah Partai Nomor 49 tertanggal 11 Oktober 2014.

PPP pimpinan Djan Faridz telah melaksanakan putusan Mahkamah Partai dengan menggelar Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014.

Muktamar itu memilih Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP secara sah sesuai AD/ART yang berlaku saat itu dan Keputusan Majelis Syariah ditentukan melalui putusan Mahkamah Partai Nomor 49.

Humphrey mengatakan, kepengurusan PPP Muktamar Surabaya yang menunjuk Romahurmuziy sebagai ketua umum dinyatakan tidak sah dan dicabut berdasarkan keputusan kasasi Nomor 504 dari PTUN.

Selanjutnya, PPP pimpinan Djan Faridz akan mengajukan permohonan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) berdasarkan PK Nomor 79 tersebut.

"Sejogyanya Menkumham memberikan pengesahan kepada kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Djan Faridz," ujar Humphrey. Ant

    

 

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2