Ello Terancam 12 Tahun Penjara

Jum'at, 11/08/2017 19:55 WIB

Jakarta – Marcello Tahitoe atau yang lebih dikenal dengan nama Ello telah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta selatan, terkait kasus penyalagunaan narkoba. Penyayi lagu “Masih Ada” ini terjerat UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

Ello ditangkap kepolisian saat berada di kediamnanya. Polisi berhasil menyita narkoba jenis ganja sebanyak lima kilogram. Ia juga terbukti sebagai pemakai narkoba, yang dikabarkan dilakukan sejak masih kuliah.

Menurut Kapolres Metro Jaya Jak-Sel, Iwan Kurniawan, motif yang digunakan tersangka MT hanya demi mencari kesenangan belaka. “Kalau motif yang pastii orang menggunakan narkoba jenis ganja untuk kesenangan,”katanya.

Ello ditangkap bersama dua rekannya di jalan Griya Kecapi daerah Jagakarsa Jakarta Selatan, Minggu dini hari (6/8/2017).  

Keyword : Ello Kabar Artis

TERKINI
KPK Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai, Tapi Ada yang Lepas DPR Perkuat Sinergi dengan Kepala Desa untuk Dorong Pembangunan dari Desa Korban Tewas Banjir Nepal Tembus 1.410 Orang, 5.650 Lainnya Masih Hilang Wabah Ebola di Kongo Meluas, 3.226 Orang Tewas