YLKI Ingatkan Konsumen Tak Tergiur Properti Meikarta

Jum'at, 11/08/2017 07:35 WIB

Makassar – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta masyarakat tidak terburu-buru membeli properti di kawasan Meikarta, Cikarang. Apalagi, hingga saat itu mega proyek ratusan triliun itu masih belum jelas perizinannya.

“Kami mengimbau masyarakat menunda pemesanan atau membeli unit apartemen di Kota Meikarta, sampai jelas status perizinan dan legalitasnya. Jangan tergiur iming-iming janji fasum/fasos (Fasilitas Umum, Red) yang ditawarkan oleh pengembang,” ujar Ketua YLKI Tulus Abadi lewat siaran pers, Kamis (10/8) di Jakarta.

YLKI juga menduga Meikarta hingga saat ini belum memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara managemen Meikarta sudah jor-joran melakukan promosi dan iklan di berbagai lini media.

Meikarta jangan berdalih pihaknya sudah mengantongi IMB, padahal yang terjadi sebenarnya adalah baru pada proses tahap permohonan pengajuan IMB saja,” terang Tulus.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Deddy Mizwar mengatakan Meikarta belum mendapatkan izin dan rekomendasi dari pemerintah provinsi Jabar, sehingga pembangunan calon kota metropolitan tersebut harus dihentikan.

TERKINI
Penjelasan Medis Setelah Makan Sering Muncul Rasa Kantuk Bacaan Sholawat Pembuka Pintu Rezeki Lengkap dengan Artinya Kapan Waktu Terbaik Membaca Sholawat? Diguncang Gempa M 5,1, Warga Kabupaten Buol Pilih Mengungsi