Jum'at, 11/08/2017 07:35 WIB
Makassar – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta masyarakat tidak terburu-buru membeli properti di kawasan Meikarta, Cikarang. Apalagi, hingga saat itu mega proyek ratusan triliun itu masih belum jelas perizinannya.
“Kami mengimbau masyarakat menunda pemesanan atau membeli unit apartemen di Kota Meikarta, sampai jelas status perizinan dan legalitasnya. Jangan tergiur iming-iming janji fasum/fasos (Fasilitas Umum, Red) yang ditawarkan oleh pengembang,” ujar Ketua YLKI Tulus Abadi lewat siaran pers, Kamis (10/8) di Jakarta.
YLKI juga menduga Meikarta hingga saat ini belum memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara managemen Meikarta sudah jor-joran melakukan promosi dan iklan di berbagai lini media.
“Meikarta jangan berdalih pihaknya sudah mengantongi IMB, padahal yang terjadi sebenarnya adalah baru pada proses tahap permohonan pengajuan IMB saja,” terang Tulus.
Gugatan PLK di PTUN Jakarta Ditolak, Aset Pemprov Jabar Aman
Anggota DPR: Perubahan Nama Provinsi Harus Lewat Revisi UU
DPR Akan Kaji Urgensi Usulan Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Deddy Mizwar mengatakan Meikarta belum mendapatkan izin dan rekomendasi dari pemerintah provinsi Jabar, sehingga pembangunan calon kota metropolitan tersebut harus dihentikan.
Keyword : Meikarta Jawa Barat YLKI