Kamis, 10/08/2017 12:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Hamidy. Pemeriksaan terkait dugaan suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada Kementerian Desa tahun 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ali Sadli (ALS)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 Miliar
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke MA