Kamis, 10/08/2017 10:09 WIB
Jakarta - Pasangan suami istri yang menjadi pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata yang terkait kasus umrah, menjalani pemeriksaan oleh polisi. Dan hari ini akan ditentukan status hukumnya.
"Masih diperiksa. Ini ini ditentukan apakah yag bersangkutan ditetapkan seagai tersangka atau tidak. Itu akan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Kamis, (10/8).
Jannah Firdaus Raih Penghargaan PPIU of The Year 2026
Prabowo Panggil Panglima TNI-Kapolri ke Hambalang
Komisi III Setujui dan Perjuangkan Tambahan Anggaran Polri Rp44,9 T
Keyword : Jasa Travel Umrah Polri