Kamis, 10/08/2017 10:09 WIB
Jakarta - Pasangan suami istri yang menjadi pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata yang terkait kasus umrah, menjalani pemeriksaan oleh polisi. Dan hari ini akan ditentukan status hukumnya.
"Masih diperiksa. Ini ini ditentukan apakah yag bersangkutan ditetapkan seagai tersangka atau tidak. Itu akan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Kamis, (10/8).
Tepis Isu Keretakan, Kapolri: Jaksa Agung Kakak Asuh Saya
Mahfud MD Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Mahfud MD Nilai Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP
Keyword : Jasa Travel Umrah Polri