Kamis, 10/08/2017 10:09 WIB
Jakarta - Pasangan suami istri yang menjadi pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata yang terkait kasus umrah, menjalani pemeriksaan oleh polisi. Dan hari ini akan ditentukan status hukumnya.
"Masih diperiksa. Ini ini ditentukan apakah yag bersangkutan ditetapkan seagai tersangka atau tidak. Itu akan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Kamis, (10/8).
KBIHU Dilarang Kavling Tenda Armuzna, Izin Dicabut jika Bandel
100.268 Jemaah Haji Indonesia Selesaikan Dam, 26 Persen di Tanah Air
Paripurna DPR Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif Komisi III
Keyword : Jasa Travel Umrah Polri