Senin, 07/08/2017 11:55 WIB
Jakarta - Berkas tersangka korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong dilimpahkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (7/8/2017). Berkas yang dilimpahkan terdiri sekitar 5000 halaman.
"Pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi Agustinus di kasus e-KTP ke PN Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor Jakarta). Berkas terdiri sekitar lima ribu halaman, yang memuat lebih dari 6 ribu barang bukti, sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media melalui pesan singkat.
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
KPK Sita Mobil hingga Motor dalam OTT Kepala Imigrasi Jakbar
Keyword : E-KTP Andi Narogong KPK