Senin, 07/08/2017 11:55 WIB
Jakarta - Berkas tersangka korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong dilimpahkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (7/8/2017). Berkas yang dilimpahkan terdiri sekitar 5000 halaman.
"Pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi Agustinus di kasus e-KTP ke PN Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor Jakarta). Berkas terdiri sekitar lima ribu halaman, yang memuat lebih dari 6 ribu barang bukti, sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media melalui pesan singkat.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : E-KTP Andi Narogong KPK